Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tukang Kelet Hewan Kurban di Salatiga Meninggal saat Bertugas, Diduga Serangan Jantung
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Tinggi Jateng Pangkas Hukuman 5 Taruna PIP yang Tewaskan Juniornya

Kamis, 11 Agustus 2022 - 17:17:00 WIB
Pengadilan Tinggi Jateng Pangkas Hukuman 5 Taruna PIP yang Tewaskan Juniornya
Lima taruna PIP Semarang yang menjadi tersangka penganiyaan yang menewaskan juniornya saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Jumat (10/9/2021). Foto: Antara/IC Senjaya.
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Pengadilan TinggiJawa Tengah memangkas hukuman lima tarunaPoliteknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang. Kelima taruna merupakan terpidana tindak pidana penganiayaan yang menewaskan juniornya, Zidan Muhammad Faza.

Menurut juru bicara PN Semarang Kukuh Subyakto, salinan putusan banding terhadap kelima terpidana tersebut sudah diterima oleh pengadilan setempat. "Sudah diterima kemarin sore," kata Kukuh, Kamis (11/8/2022).

Menurut dia, putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tersebut lebih ringan di banding putusan pengadilan tingkat pertama.

Para terpidana tersebut masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, dan Albert Jonathan Ompusungu dijatuhi hukuman dua tahun penjara, lebih ringan di banding putusan pengadilan tingkat pertama selama tujuh tahun.

Sementara satu terpidana lainnya, Budi Dharmawan, dijatuhi hukuman satu tahun, lebih ringan dari sebelumnya enam tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut