Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sukoharjo Geger! Mayat Waria Ditemukan dalam Kamar Mandi Kosan
Advertisement . Scroll to see content

Penembakan Tersangka Teroris di Sukoharjo Jadi Sorotan Warganet, Ini Penjelasan Polri

Jumat, 11 Maret 2022 - 17:39:00 WIB
Penembakan Tersangka Teroris di Sukoharjo Jadi Sorotan Warganet, Ini Penjelasan Polri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Antara/HO-Divisi Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan penjelasan terkait tindakan tegas dan terukur yang dilakukan Tim Densus 88 Antiteror terhadap Sunardi, tersangka dugaan terorisme. Sunardi belakangan diketahui berprofesi sebagai dokter.

Penembakan terhadap Sunardi mendapat sorotan warganet yang menyayangkan keputusan aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas terukur berupa penembakan.

“Prinsipnya penegakan hukum adalah upaya terakhir ketika upaya-upaya preventif sudah dilakukan oleh petugas di lapangan,” kata Dedi di Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Dia menjelaskan, petugas kepolisian dalam hal ini Densus 88 Antiteror dibekali kewenangan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri sesuai situasi di lapangan. “Apabila membahayakan maka dapat dilakukan tindakan untuk melumpuhkan,” ujarnya.

Mantan Kapolda Kalteng  itu juga menekankan bahwa personel kepolisian bertugas sesuai dengan aturan dan perundangan yang ada, dalam hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian. “Serta secara universal petugas polisi di dunia melakukan hal tersebut,” ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut