Pemuda di Pati Bunuh Mantan Pacar, Sakit Hati Ditinggal Menikah dengan Orang Lain
"Korban meninggal setelah mengalami luka sayatan sepanjang 27 sentimeter di bagian perut," ujarnya, Kamis (5/9/2024).
Menurutnya, dugaan sementara motif penyerangan berdasarkan hasil pemerikaan lantaran pelaku sakit hati dengan korban.
"Korban sebelum menikah punya hubungan dengan pelaku," katanya.
Pelaku ingin kembali dengan korban namun ditolak karena dia sudah menikah dengan pria lain bahkan telah memiliki anak. Dalam kasus ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk pisau yang digunakan pelaku.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 atau 335 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup hingga 20 tahun," ucapnya.
Editor: Donald Karouw