Pemuda 19 Tahun Aniaya Teman Semasa SD hingga Luka Parah
Jumat, 20 April 2018 - 11:30:00 WIB
"Kronologinya saat itu korban berpapasan dengan pelaku di daerah Banjarsari. Pelaku bersama rekan-rekannya sedang mabuk. Korban dipukul dengan batu dan ditusuk dengan taring babi. Korban dikeroyok dan kini mengalami luka cukup serius," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ribut Hari Wibowo.
Dia menerangkan, alat bukti yang digunakan saat terjadi penganiayaan telah diamankan, seperti potongan kayu,pecahan batu bata ,pecahan genteng ,dan kalung taring babi. Pelaku akan dijerat Pasal 170 tentang Tindak Kekerasan di tempat umum secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Motif pelaku menyerang korban karena dendam lama. Saat masih sdkerap diolok korban," ujarnya.
Editor: Achmad Syukron Fadillah