Pemkot Tegal Resmi Karantina Wilayah, 35 Ruas Jalan Ditutup
TEGAL, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, resmi melakukan karantina wilayah terbatas atau lockdown lokal selama empat bulan ke depan, Senin (30/3/2020). Selama kebijakan itu, 5 ruas jalan ditutup sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah mengatakan, rute penutupan jalan dan pengalihan arus lalu lintas sudah dibuat oleh Dinas Perhubungan bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Tegal.
"Sebanyak 35 ruas jalan yang kami tutup dari 49 jalan yang diajukan oleh Pemkot Tegal," kata Kapolres AKBP Siti Rondhijah.
Dia mengatakan, pemkot hanya mengajukan satu pintu ruas jalan untuk jalur masuk dan keluar kendaraan namun oleh Polresta Tegal disarankan empat titik pintu.
"Setelah kami koreksi (pengajuan satu pintu) menjadi 4 pintu ruas jalan untuk keluar dan masuk kendaraan. Namun, satu pintu dikhususkan untuk jalur keluar masuk kendaraan bermotor roda dua karena lokasi berdekatan dengan pasar," katanya.