Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buat 5 Resep Inovasi, Syariah Hotel Solo Kenalkan Jamu lewat Welcome Drink
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Sukoharjo Minta Pengelola Pusat Perbelanjaan Disiplin Prokes

Selasa, 31 Agustus 2021 - 17:45:00 WIB
Pemkab Sukoharjo Minta Pengelola Pusat Perbelanjaan Disiplin Prokes
Bupati Etik Suryani saat mengecek penerapan prokes di mal dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Sukoharjo. Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

SUKOHARJO, iNews.id – Seluruh mal dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Sukoharjo telah beroperasi sejalan dengan penyesuaian aturan dalam Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 10 tahun 2021. Para pengelola diminta terus disiplin dalam penerapan protokol kesehatan (prokes).  

Plt Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Sukoharjo, Iwan Setiyono mengatakan, aturan operasional pusat perbelanjaan tetap terbatas dengan penerapan prokes yang ketat, baik karyawan atau pengunjung. 

“Tidak semua tenant buka karena masih terbatas pada toko dan usaha kuliner,” kata Iwan, Selasa (31/8/2021).

Setiap pusat perbelanjaan juga harus menyediakan alat screening atau petugas yang mengecek bukti telah divaksin bagi pengunjung. Petugas beserta alat skrining ditempatkan diakses masuk mal atau pusat perbelanjaan. 

Kebijakan membuka kembali pusat perbelanjaan merupakan langkah pemerintah memulihkan kegiatan perekonomian secara bertahap, sehingga pengawasan aturan relatif ketat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut