Pemkab Gunungkidul Keluarkan Edaran Larangan Konsumsi Daging Hewan Sakit
GUNUNGKIDUL, iNews.id – Sedikitnya 12 warga Desa Gombang, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, DIY diduga tertapar antraks. Merespons hal tersebut, pemerintah kabupaten (pemkab) setempat mengeluarkan surat edaran mengenai larangan mengonsumsi daging hewan sakit.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul Bambang Wisnu Broto mengatakan, kebiasaan warga menyembelih hewan sakit dan mengonsumsinya perlu dicegah.
"Untuk itu, kami telah mengeluarkan surat edaran bupati berisi larangan mengonsumsi daging dari hewan sakit yang mati mendadak atau sekarat karena terkena penyakit," katanya, Minggu (12/1/2020).
BACA JUGA: Jual Beli Bangkai Ternak Marak di Gunungkidul, Dinas Pertanian dan Pangan Gandeng Polisi
Dia mengungkapkan, surat edaran juga berisi larangan untuk menjualbelikan hewan ternak yang mati atau terkena penyakit. Hal ini sekaligus untuk mencegah aktivitas jual beli ternak yang mati.