Pemkab Batang Siap Buka Lelang Jabatan Sekda
Dia mengatakan saat ini kepala daerah tidak bisa serta merta melakukan penunjukkan secara langsung mengisi kekosongan jabatan sekda ini.
Pengisian jabatan sekda, sebelumnya harus dibentuk dulu panitia seleksi (Pansel) untuk menentukan sosok nama calon sekda tersebut.
"Sekarang kewenangan KASN itu sangat menentukan siapa yang akan ditunjuk dan siapa yang lolos untuk menempati jabatan sekda," ucapnya.
Adapun, ketentuan calon yang dapat mendaftar sebagai JPT Pratama Sekda antara lain harus berasal dari pejabat eselon dua maupun yang memenuhi syarat kepangkatan, tidak mempunyai cacat kedisiplinan maupun cacat hukum lainnya.
"Oleh karena, semua (calon sekda) mempunyai hak yang sama, harus memenuhi syarat administrasi. Selain itu, nantinya ada aturan-aturan tersendiri dari KSN yang juga harus dipenuhi oleh para calon pendaftar," kata Supardi.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq