Pembunuhan Gadis Dalam Karung di Tegal Terungkap, Begini Kronologinya
“Setelah korban meninggal, jasadnya lalu dimasukkan ke dalam karung plastik (waring) dan diikat dengan tali raffia. Setelah itu, mayat korban dibuang di bangunan bekas bengkel las samping rumah kosong,” katanya, Selasa (13/8/2019).
Kasus pembunuhan itu baru terungkap setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan hanya tinggal tulang belulang.
“Kelima pelaku ini kita ancam dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 339 KUHP,” kata Bambang.
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan para pelaku motif pembunuhan terhadap korban karena para pelaku sakit hati dengan omongan korban.
“Sebelum pembunuhan terjadi, para pelaku dan korban sempat terlibat cekcok. Para pelaku ini sakit hati dengan omongan korban hingga terjadi pembunuhan,” kata Bambang.
Namun, Bambang belum menjelaskan detail omongan korban yang memicu pelaku menghabisi nyawanya. “Masih kami dalami. Yang jelas para pelaku ini merasa sakit hati kepada korban,” ucapnya.
Editor: Kastolani Marzuki