Pelaku Pembegalan Guru di Blora Ditangkap Polisi, Ini Tampangnya
Kamis, 17 November 2022 - 14:05:00 WIB
"Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam nopol K 3901 KY berikut STNK dan satu handphone," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Kami imbau masyarakat jangan mudah percaya dengan orang asing yang tidak dikenal. Sebab modus kejahatan saat ini terus berkembang dan masyarakat diminta selalu waspada," ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo