Pelaku Bunuh Istri dan Anaknya karena Kesal Setiap Hari Diejek
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata AKBP Sugiarto.
Kasus pembunuhan sadis ini terkuak saat anak korban yang lain, Dwi Anjeli, pulang dari rumah neneknya. Saat masuk ke rumah dan berencana memakai seragam sekolah, Dwi melihat ibunya terbaring di kamar dengan kepala ditutup bantal dan kening berlumuran darah. Anak korban langsung berteriak meminta pertolongan sehingga mengundang warga sekitar berdatangan ke rumahnya. Namun, saat itu, mereka belum menemukan Dimas.
Warga langsung menghubungi polisi yang segera mendatangi lokasi kejadian. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil penelusuran polisi akhirnya menemukan Dimas, anak korban yang masih berusia satu tahun, tergeletak di belakang rumah. Kondisinya mengenaskan dengan luka di bagian leher.
Editor: Maria Christina