Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu
GROBOGAN, iNews.id - Aksi penipuan bermodus bukti transfer palsu dalam transaksi jual beli mobil terjadi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Pelaku belakangan diketahui merupakan pecatan polisi yang akhirnya ditangkap usai membawa kabur mobil milik korban dan sempat melarikan diri ke kawasan hutan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/5/2026) pukul 17.00 WIB. Pelaku akhirnya diringkus petugas pada Sabtu (23/5/2026) dini hari setelah pengejaran yang melibatkan polisi dan warga.
Kasus ini bermula ketika Mulyono (40), warga Kelurahan Grobogan, berniat menjual mobil Daihatsu Xenia tahun 2014 bernopol K 1687 DP melalui akun Facebook pribadinya dengan harga Rp89 juta.
Pada Jumat sekitar pukul 14.30 WIB, korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku tertarik membeli mobil tersebut. Pelaku memperkenalkan diri bernama Ahmad dan mengaku berasal dari Mranggen, Kabupaten Demak.
Korban kemudian menjemput pelaku di kawasan Bundaran Getasrejo sebelum mengajaknya ke rumah yang berada di belakang Mapolsek Grobogan untuk melihat kendaraan.