Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden
Advertisement . Scroll to see content

Parah, Kades di Demak Pakai Dana Desa untuk Karaoke dengan 4 Perempuan Pemandu Lagu

Rabu, 12 Juli 2023 - 16:27:00 WIB
Parah, Kades di Demak Pakai Dana Desa untuk Karaoke dengan 4 Perempuan Pemandu Lagu
Ilustrasi tempat karaoke. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Agus ditangkap saat menjalani hukuman penjara kasus perjudian. “Kami telah mengantongi bukti kejahatan tersangka saat menggunakan uang desa,” ujar Wakapolres Demak, Kompol Andy Setiawan.

“Tersangka telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp220 juta. Uang itu diambil dari dana Silpa tahun 2021 dan dana desa tahap 1 tahun 2022,” ujarnya.

Dengan memerintahkan bendahara desa untuk mencairkan uang untuk pembangunan, namun oleh tersangka uang itu malah dipinjam untuk kepentingan pribadi.

Atas kejahatannya tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut