Papan Nama Kantor Khilafatul Muslimin di Solo Dicopot Polisi, 5 Pengurus Dipanggil
Selain itu, Polresta Solo juga menindaklanjuti dari hasil perkembangan kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Klaten, terkait kegiatan konvoi yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin di Klaten, beberapa waktu lalu.
Polresta Solo sudah menindaklanjuti untuk mengungkap, mencari, dan menemukan apa yang terjadi merupakan tindak pidana atau bukan melalui gelar perkara apakah penyelidikan bisa ditingkatkan menjadi penyidikan selanjutnya.
Hal tersebut merujuk pada Undang Undang RI Nomor 2/2020 tentang Polri. Pasal 5 ayat 1 huruf B, Polri wajib untuk bisa menyelesaikan perselisihan warga. Ini berangkat dari penolakan warga atau kegaduhan yang timbul akibat kegiatan Khilafatul Muslimin di Kota Solo.
"Kami merujuk pada 15 ayat 1 huruf b dan d, UU RI Nomor 2/2022 tentang Polri dalam melaksanakan tugas berwewenang mengawasi aliran atau paham yang berpotensi menimbulkan perpecahan atau mengancam kesatuan dan persatuan bangsa," katanya.
Polisi akan memanggil lima pengurus untuk diklarifikasi, antara lain Ketua Khilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Solo, Mahmud Mahmudi, pemilik rumah yang dijadikan kantor Kilafatul Muslimin, Walimin, dan tiga lainnya sebagai sekretaris, bendahara, dan ketua bidang pendidikan.