Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gratis! 4.181 Warga Jateng Kembali ke Perantauan Naik 84 Bus Disiapkan Pemprov
Advertisement . Scroll to see content

Palsukan SKD, 1.007 Calon Siswa di Jateng Cabut Berkas Takut Diproses Hukum

Rabu, 24 Juni 2020 - 22:45:00 WIB
Palsukan SKD, 1.007 Calon Siswa di Jateng Cabut Berkas Takut Diproses Hukum
Gubernur Ganjar Pranowo saat sidak ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Rabu (17/6/2020). (Foto: Humas Pemprov Jateng)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Ancaman Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meproses hukum pemalsu Surat Keterangan Domisili (SKD) saat proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB) membuahkan hasil. Hingga saat ini, tercatat sudah 1.007 calon siswa yang mencabut berkasnya karena memalsukan SKD.

"Sampai hari ini sudah banyak pak yang mencabut berkas SKD. Sementara ada 1.007 pendaftar yang menggunakan SKD yang cabut berkas untuk mendaftar kembali dengan data yang bena," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Jumeri kepada Gubernur Ganjar Pranowo saat sidak proses penerimaan PPDB di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Rabu (24/6/2020).

Ganjar kemudian menelepon salah satu orang tua siswa yang mencabut berkas SKD itu. Kepada Ganjar, orang tua calon siswa berinisial S membenarkan bahwa SKD yang digunakan adalah palsu.

"Anak saya ingin sekolah di SMAN 2 Pati, pak, sementara rumah saya jauh. Saya ditangisi anak, jadi bingung. Anak saya coba pakai jalur prestasi, tapi kegeser. Akhirnya saya berusaha mencari itu (SKD)," kata S kepada Ganjar.

S menerangkan bahwa untuk memperoleh SKD itu, dirinya meminta tolong kepala desa di sekolah yang akan dituju. Kebetulan, kepala desa tersebut masih saudara dengan S. "Masih saudara, jadi gampang pak. Gratis lagi," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut