Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kelelahan Menunggu Lama, Ibu di Cilegon Pingsan saat Antre Bansos
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum Unsoed Sebut Hukuman Mati Peringatan bagi Koruptor Bansos Covid-19

Senin, 07 Desember 2020 - 18:32:00 WIB
Pakar Hukum Unsoed Sebut Hukuman Mati Peringatan bagi Koruptor Bansos Covid-19
Mensos Juliari P Batubara saat menjalani pemeriksaan di KPK. (Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

Walaupun nantinya kasus dugaan korupsi tersebut tidak terbukti di pengadilan, dia mengatakan KPK harus melakukan dakwaan dengan pidana mati sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

"Diputusnya nanti terserah hakim, tapi sebagai komitmen, sebagai bentuk 'warning' kepada masyarakat untuk tidak melakukan korupsi, harus dituntut dengan pidana mati," ujarnya.

Ia mengatakan dalam teori ada 30 jenis korupsi dan selanjutnya jika diringkas kembali ada tujuh kelompok tindak pidana korupsi. Akan tetapi dalam kasus korupsi bansos Covid-19, kata dia, harus melihat tindak pidana korupsi dalam arti luas.

"Jangan melihat suapnya. Suapnya boleh (dilihat) tapi suapnya ini suap dalam era pandemi. Perdebatannya kemarin kan ini hanya suap. Oke, kalau suap bukan dalam era pandemi enggak apa-apa, tapi suap ini dalam masa pandemi," katanya.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan penegak hukum harus konsisten terhadap undang-undang yang menentukan demikian, yakni dapat menuntut pidana mati.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut