Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran 3 Santri di Ponpes Lombok Tengah, 1 Korban Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum Pidana: Kasus Nurhayati Bentuk Pendidikan Masyarakat Tak Perlu Takut Lapor

Minggu, 27 Februari 2022 - 17:43:00 WIB
Pakar Hukum Pidana: Kasus Nurhayati Bentuk Pendidikan Masyarakat Tak Perlu Takut Lapor
Pakar hukum pidana Unsoed Prof Hibnu Nugroho. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"P-21 'kan baru tahap pertama, belum diterima seluruhnya, baru penyerahan. Makanya, keinginan polisi untuk SP3-kan itu tugas wewenang polisi karena yang menentukan tersangka itu polisi, bukan jaksa," katanya.

Menurut dia, SP3 atau penghentian kasus Nurhayati tersebut dilakukan Polri demi kepentingan hukum karena berkaitan dengan kecukupan bukti, peran, dan sebagainya.

"Kalau memang masih ragu, tidak ada bukti, mudah-mudahan, ya, tidak (ada) bukti, ya, dihentikan. Jadi, permasalahan bukti, dihentikan demi kepentingan hukum, bukan kepentingan hukum," katanya menegaskan.

Terkait dengan berkas kasus Nurhayati yang telah dilimpahkan ke kejaksaan, Hibnu mengatakan bahwa jaksa hanya melihat dari aspek kecukupan bukti, bukan karena desakan publik.

Menurutnya, hal itu dilakukan kejaksaaan agar di persidangan tidak sampai cukup bukti sehingga jaksa yang kena. "Karena apa pun yang terjadi, jaksa merupakan pihak yang mempertahankan perkara di persidangan," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut