Ombudsman Minta Dinas Kesehatan Jateng Kendalikan Tarif Rapid-Swab Test
SEMARANG, iNews.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) meminta Dinas KesehatanProvinsi Jateng melakukan monitoring perbaikan tata kelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Sebab, sepanjang 2020 hingga saat ini, kesehatan menjadi permasalahan yang banyak dilaporkan masyarakat.
Ombudsman juga menyoroti penanganan pandemi Covid-19 berupa pendataan, monitoring pasien, ketersedian laboratorium, hingga ketidakpastian memperoleh hasil Polymerase Chain Reaction (PCR). Selain itu, ketidakpatuhan penyelenggara pelayanan dalam menerapkan tarif batas maksimum terhadap pelayanan Rapid Test Antibody/Antigen dan PCR.
Padahal Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/4611/2020 tanggal 18 Desember 2020 sudah mengatur Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab. Yakni, batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu di luar Pulau Jawa.
Untuk itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jateng, Siti Farida, meminta keterangan Kepala Dinas Provinsi Jawa Tengah Yulianto Prabowo dan jajaran terkait tata kelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
“Mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, tidak dapat dilakukan secara terpisah. Perlu kerja sama dari semua pihak. Termasuk Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah yang merupakan lembaga pengawas pelayanan publik,” kata Farida, Senin (18/1/2021).