Niat Zakat Fitrah untuk Suami dan Istri, Lengkap dengan Takaran dan Waktu Menunaikannya
JAKARTA, iNews.id - Niat zakat fitrah untuk suami dan istri berikut patut untuk disimak. Pada bulan Ramadhan, umat Muslim akan diperintahkan untuk membayar zakat fitrah.
Perintah menunaikan zakat fitrah ini tertuang dalam firman Allah yang berbunyi:
وَاَ قِيْمُواالصَّلٰوةَ وَاٰ تُواالزَّكٰوةَ وَا رْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
Artinya: Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk. (QS. Al-Baqarah 2: 43).
Zakat fitrah tersebut akan diberikan kepada delapan golongan, yakni fakir, miskin, amil atau orang yang mengurus zakat fitrah, muallaf, budak, orang yang terlilit berhutang tidak untuk tujuan maksiat, fisabilillah, dan ibnu sabil. Tujuannya adalah untuk mensucikan diri.
Saat hendak membayar zakat, diperintahkan pula untuk membaca niat dalam hati atau dilafalkan melalui lisan. Bacaan niat itu dapat dibaca oleh satu orang yang membayarkan orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Adapun bacaan niat zakat fitrah untuk suami dan istri, yang dilansir dari laman NU Online, Kamis (28/3/2024), adalah sebagai berikut.