Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hujan Deras Picu Longsor Bukit Clongop, Jalur Penghubung Jateng–DIY Ditutup
Advertisement . Scroll to see content

Ngaku Sayang, Pembina Pramuka di Gunungkidul Cabuli 8 Siswi SMP

Selasa, 28 Januari 2020 - 11:03:00 WIB
Ngaku Sayang, Pembina Pramuka di Gunungkidul Cabuli 8 Siswi SMP
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Agung Anak Dwipayana (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi modusnya pelaku memanggil korban satu per satu ke ruangan sehingga tidak dipantau orang lain," kata Agung, Senin (27/1/2020).

Agung menjelaskan, saat dimintai keterangan tersangka mengaku melakukan aksinya karena menyayangi korban. Tetapi, dari hasil pemeriksaan, tindakan korban lebih mengarah ke unsur pencabulan.

"Niat biologisnya lebih dominan dibanding katanya kasih sayang, menurut pertimbangan kami," ujarnya.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, EP dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut