Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Kereta Tabrak Truk di Kebumen Tewaskan 1 Orang, 21 Perjalanan KA Terganggu
Advertisement . Scroll to see content

Nekat Melintas meski Palang Pintu Ditutup, Mobil Ringsek Ditabrak Kereta di Cilacap

Rabu, 04 Februari 2026 - 10:02:00 WIB
Nekat Melintas meski Palang Pintu Ditutup, Mobil Ringsek Ditabrak Kereta di Cilacap
Kecelakaan terjadi di pelintasan sebidang JPL 04, jalur Kasugihan–Karangkandri, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (4/2/2026) pukul 05.10 WIB. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, Pasal 296 UU yang sama menetapkan sanksi berupa denda maksimal Rp750.000 atau pidana kurungan hingga tiga bulan bagi pelanggar.  

KAI juga menekankan, meski suatu perlintasan tidak dilengkapi palang pintu, pengguna jalan tetap harus berhenti sejenak, memastikan kondisi aman dengan melihat kanan dan kiri, serta mendahulukan perjalanan kereta api yang memiliki hak utama melintas.  

Melalui kejadian ini, KAI Daop 5 Purwokerto mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dan waspada saat melintasi perlintasan sebidang demi keselamatan bersama, baik bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.  

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut