Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan
Advertisement . Scroll to see content

Nama Wagub Jateng Dicatut untuk Menipu, Modus Minta Sumbangan lewat WA

Kamis, 26 November 2020 - 16:56:00 WIB
Nama Wagub Jateng Dicatut untuk Menipu, Modus Minta Sumbangan lewat WA
Nama Wagub Jateng kembali dicatut untuk melakukan tindak pidana penipuan. (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Nama Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen kembali dicatut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Nama wagub yang akrab disapa Gus Yasin itu disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana penipuan dengan modus meminta sumbangan uang melalui aplikasi WhatsApp.

"Modusnya mengatasnamakan saya, 'ngasih' transfer ke pondok pesantren dengan bukti struk palsu. Terus dia bilang nanti yang sekian juta tolong dikasihkan (transfer, red) ke ponpes yang lain. Saya tidak pernah memerintahkan itu, bahkan nomor +62 831 9396 5648 bukan nomor ponsel saya," katanya, Kamis (26/11/2020).

Sebuah akun WhatsApp (WA) dengan nomor +62 831 9396 5648 menggunakan nama "Gus Yasin Maemoen" meminta sumbangan dengan alasan adanya santri di pondok pesantren yang sakit mati rasa penciuman dan perasa, serta akan digelarnya kegiatan doa bersama dengan seluruh pondok pesantren di Jateng.

Akun itu memajang foto Taj Yasin bersama ulama besar Suriah Syaikh Muhammad Syarif As Showaf yang juga Rektor Universitas Ahmad Kuftaro Damaskus dan Wakil Menteri Wakaf Suriah.

Penipu yang menggunakan akun palsu itu mengirim WA ke salah satu alumni Ponpes Al Anwar di Pekalongan untuk mengirimkan nomer rekening. Setelah itu, pelaku penipuan menyatakan telah mengirimkan uang sebesar Rp13,5 juta sambil menunjukkan bukti transfer ke nomer rekening korban.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut