Muncul Kasus Gagal Ginjal pada Anak, Ini Imbauan DKK Solo
Rabu, 08 Februari 2023 - 21:47:00 WIB
Selain itu, yang berhak mendiagnosa suatu penyakit dan meresepkan obat adalah dokter. Sedangkan yang memberi obat adalah farmasi.
"Jadi bukan farmasi yang mendiagnosa, kasih obat, itu nggak boleh. Selain itu, pembelian obat secara bebas juga harus lebih berhati-hati. Ini jadi PR bersama, kami ke arah perlindungan masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, saat ini pelayanan kesehatan ada di banyak tempat. Daripada masyarakat membeli obat secara bebas, akan lebih baik jika masyarakat memeriksakan diri ke klinik.
"Harapannya pemakaian obat menjadi benar. Termasuk obat sediaan di rumah agar dikonsultasikan dengan puskesmas," katanya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo