Muncul Jadi Calon Independen, Bajo Siap Lawan Gibran di Pilkada Solo
Ketua KPU Solo Nurul Sutarti mengatakan pasangan Bajo telah menyerahkan syarat dukungan baik melalui aplikasi Silon maupun secara fisik. Nantinya, dokumen diverifikasi administrasi, jika sudah sama atau cocok baru dibuatkan berita acara penerimaan. KPU bersama PPK dan PPS kemudian akan melakukan verifikasi faktual di lapangan.
Nurul mengatakan sesuai dengan Keputusan KPU Kota Surakarta Nomor 47/PL.02.2-Kpt/3372/KPU-Kot/X/2019 tentang Persyaratan Jumlah dan Persebaran Dukungan bagi Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada Surakarta 2020, yakni jumlah dukungan paling sedikit 8,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir sejumlah 421.999 orang, atau 35.870 orang pendukung.
Jumlah syarat dukungan itu, kata dia, paling sedikit tersebar lebih dari 50 persen, jumlah kecamatan di wilayah Kota Solo. Atau paling tidak tersebar di tiga dari lima kecamatan.
Sebelumnya, untuk Pilkada Solo terdapat bakal calon Wali Kota Solo yang diusung DPC PDIP Solo, Ahmad Purnomo dan calon wakilnya Teguh Prakoso. Kemudian, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka. Ketiganya masih menunggu hasil rekomendasi dari DPP PDIP untuk maju di Pilkada Solo.
Editor: Nani Suherni