Modus Pendataan BLT Covid-19, Ketua RT di Pati Cabuli Bocah 5 Tahun
Sabtu, 13 Juni 2020 - 10:55:00 WIB
"Orang tua pun melaporkan kasus ini ke polisi. Petugas pun langsung menangkap pelaku dan melakukan pemeriksaan intensif," ujar dia.
Saat ini penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara korban dalam kondisi trauma dan kini dalam penanganan psikolog forensik di RSUD Soewondo Pati.
"Kami masih melakukan trauma healing. Karena anak-anak ini masa penyembuhannya panjang, harus dibuat nyaman dulu," ujar psikolog forensi rumah sakit, Siti faturohma.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal