Modus Pedagang Roti Cabuli 2 Anak Berkebutuhan Khusus: Temui Korban saat Mandi
Senin, 20 November 2023 - 17:14:00 WIB
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan tersangka diamankan saat berada di dalam rumahnya. Proses hukum ditempuh setelah keluarga melaporkan ke polisi.
“Berdasar bukti-bukti, dan pemeriksaan saksi, tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” kata Kombes Irwan di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).
Tersangka dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Editor: Ahmad Antoni