Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Wapres Gibran Tinjau Langsung Keberangkatan Jemaah Haji di Bandara Juanda
Advertisement . Scroll to see content

Menteri ESDM Sebut Penambangan di Wadas Tak Perlu Izin, Tokoh NU Ini Langsung Bereaksi

Senin, 21 Februari 2022 - 12:30:00 WIB
Menteri ESDM Sebut Penambangan di Wadas Tak Perlu Izin, Tokoh NU Ini Langsung Bereaksi
Proyek Bendungan Bener di Desa Wdas, Kecematan Bener, Kabupaten Purworejo yang menelan dana Rp2,060 triliun. (Foto: Dok.iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengatakan, dalam UU Minerba, proyek pemerintah sekalipun tetap memerlukan izin supaya dapat dikontrol sejak perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasinya. “Menteri harus beri statemen yang benar dong,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif buka suara terkait izin tambang batuan andesit di Desa Wadas , Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah. Arifin mengatakan, tambang di desa tersebut tidak memerlukan izin usaha pertambangan (IUP).

Menurutnya, IUP tak diperlukan lantaran penambangan batuan tersebut digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener, yang menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional, diprakarsai Kementerian PUPR.

"Mengingat ini untuk kepentingan nasional, disampaikan material batu dari quarry yang ada di Desa Wadas dari jenis andesit diproduksi hanya untuk dukungan kebutuhan material proyek, bukan untuk dikomersilkan," ujar Arifin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR , Kamis (17/2/2022).

Sementara itu, Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin mengatakan, menurut Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) diberikan kepada badan usaha.

"Pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR tidak memerlukan izin apalagi digunakan untuk keperluan sendiri. Tanggung jawab lingkungan dan pajak lain diserahkan juga kepada Kementerian PUPR, hak ini dihubungkan dengan koordinasi dengan pemerintah daerah," kata  Ridwan.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut