Menegangkan Detik-Detik Polisi Tangkap Pencuri Mobil Mewah di Tol Semarang-Batang
Senin, 14 Oktober 2024 - 19:50:00 WIB
“Pelaku sudah mengintai melalui GPS yang terpasang di mobil selama empat bulan. Sebab, mobil yang dicuri itu sebelumnya pernah dibeli pelaku pada tahun 2021 sebelum ditarik oleh bank dan dibeli oleh korban melalui proses lelang,” katanya.
Kepada petugas, pelaku mengaku aksi pencurian ini sudah direncanakan selama empat bulan. Rencananya, mobil tersebut akan dijual tanpa surat-surat dengan harga Rp200 juta kepada temannya di Jakarta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki