Marah Wajah Disorot Senter HP, Pria di Kendal Bunuh Teman dengan Batu
Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana mengatakan, tersangka baru mengenal korban selama dua bulan terakhir. “Tersangka tidur di tempat penggilingan batu bersama korban dan saat kejadian tersangka di bawah pengaruh minuman keras,” ujarnya.
Menurut kapolres, tersangka emosi dan marah karena wajahnya disorot dengan senter telepon genggam korban. “Pelaku yang marah lantas mengambil batu dan menghantamkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali,” katanya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan batu yang digunakan untuk memukul kepala korban dan telepon genggam milik korban yang digunakan untuk menyoroti wajah tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Editor: Kastolani Marzuki