Maju Cawabup 2020, Anggota Bawaslu Kendal Mengundurkan Diri
KENDAL, iNews.id - Komisioner Bawaslu Kabupaten Kendal Wahidin Said secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut dilakukan karena Wahidin berniat maju dalam bursa calon wakil Bupati Kendal di Pilkada 2020.
Surat pengunduran diri Wahidin telah diterima ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Odelia Amy Wardayani. Wahidin Said tercatat sebagai anggota Bawaslu Kendal divisi pengawasan kerawanan pemilu. Dia mengajukan surat pengunduran dirinya ke Bawaslu pusat per 13 Januari 2020.
"Kami Bawaslu Kabupaten Kendal menerima surat tembusan, Pak Wahidin Said mengirimkan surat pengunduran diri pada tanggal 13 Januari 2020," kata Odelia, Senin (3/2/2020).
Odelia memilih bungkam terkait pencalonan Wahidin ke Pilbup Kendal 2020. Dia hanya memastikan, tidak pernah diajak berdiskusi soal pengunduran diri Wahidin berkaitan dengan pencalonan wakil Bupati Kendal.
"Pak Wahidin tidak pernah sharing soal pengunduran dirinya atau yang lain sebagainya," ujarnya.