Mahasiswi di Kudus Jual Video Porno Main Bareng 3 Pria, Uangnya Buat Foya-foya
Selasa, 10 Desember 2024 - 16:37:00 WIB
Menurutnya, pelaku mengaku sengaja merekam video saat berhubungan intim untuk kemudian dijual.
"Sengaja direkam untuk dijual," katanya.
Dari kasus tersebut, polisi menetapkan DNW sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sementara untuk tiga pria dalam video mesum tersebut hanya sebatas saksi. Mereka tidak mengetahui saat melakukan sex foursome direkam oleh pelaku untuk dijual.
Editor: Donald Karouw