Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

MA Batalkan Vonis Bebas 3 Terdakwa Korupsi PNPM Banyumas

Kamis, 20 Juni 2024 - 16:26:00 WIB
MA Batalkan Vonis Bebas 3 Terdakwa Korupsi PNPM Banyumas
Asisten Intelijen Kejaksaan Tingi Jateng, Sunarwan membacakan salinan putusan MA terkait pembatalan vonis bebas tiga terdakwa kasus korupsi di Banyumas, Kamis (20/6/2024). (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Dari dana eks PNPM yang dikelola PT. LKM Kedungmas mendapat laba Rp9miliar dan sudah dibagi untuk dividen dan gaji pegawai. Sisanya, Rp5,6 miliar jadi piutang di tangan peminjam atau nasabah.

Tiga orang ini, pada sidang di tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang divonis berbeda-beda. Purjito 4 tahun penjara, sementara Arif dan Ida Rokhani 5 tahun penjara. Putusannya pada 2 Agustus 2023. Ketiganya banding atas putusan itu.

Pada Jumat 15 September 2023 putusan banding keluar dari Pengadilan Tinggi Semarang, permohonan mereka dikabulkan majelis hakim. Mereka semua bebas penjara. Atas putusan ini, JPU mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut