Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kondisi Terkini Anggota DPR Gus Hilman usai Kecelakaan di Tol Paspro, Mobil Hancur!
Advertisement . Scroll to see content

Legislator PKS Dukung Gelar Pahlawan Nasional untuk KH Sholeh Darat Semarang

Jumat, 28 Mei 2021 - 10:56:00 WIB
Legislator PKS Dukung Gelar Pahlawan Nasional untuk KH Sholeh Darat Semarang
Anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf. (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Atas dasar itu, Insyaallah PKS akan perjuangkan aspirasi ini secara beradab melalui ruang konstitusional yang telah disediakan,” ujar politisi yang pernah menjabat sebagai Ketua Ikatan Pelajar NU Jepara ini.  

Pihaknya mendorong para cendekiawan, ulama, keturunan KH Sholeh Darat, maupun pihak lain yang memiliki keseriusan terhadap usaha memperjuangkan penganugerahan gelar pahlawan nasional bagi KH Sholeh Darat untuk segera membentuk Tim Panitia Pengusul KHSholeh Darat sebagai Pahlawan Nasional. 

Menurutnya, hal ini dibutuhkan supaya ikhtiar pelbagai pihak bisa dilakukan secara sistematis, efektif, dan efisien. 

“Keberadaan tim ini diperlukan untuk memperkaya khazanah kajian terhadap profil dan kiprah beliau. Sepak terjangnya dalam meningkatkan martabat bangsa melalui pendidikan maupun sejumlah karya intelektual yang bermaslahat bagi pengembangan ilmu pengetahuan agama di Nusantara adalah beberapa bukti yang membuatnya layak dipertimbangkan menjadi pahlawan nasional,” lanjutnya. 

Untuk diketahui bahwa pemilihan pahlawan, tidak harus inisiatif dari negara saja. Pasal 30 ayat (2) UU No. 20/2009 dan Pasal 51 ayat (1) PP No. 35/2010 menyebutkan bahwa usul pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan dapat diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat.

Usul tersebut ditujukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Pasal 30 ayat [1] UU No. 20/2009). Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan (Pasal 1 angka 9 UU No. 20/2009).

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut