Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karyawan di Dairi Pakai Uang Perusahaan Rp297 Juta untuk Judol, Lapor Polisi Mengaku Dibegal
Advertisement . Scroll to see content

Langsung Gas, Sehari 28 Penjudi Ditangkap Jajaran Polda Jateng

Jumat, 19 Agustus 2022 - 15:11:00 WIB
Langsung Gas, Sehari 28 Penjudi Ditangkap Jajaran Polda Jateng
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. Foto: dok.
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – Instruksi Kapolda Jateng untuk babat habis perjudian ditindaklanjuti jajaran dengan menangkap puluhan pelaku. Tak hanya judi online, jajaran polda Jateng juga menangkap pelaku judi togel, ceki, remi hingga dadu.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, dirinya memantau sejumlah satuan wilayah sudah melaporkan hasilnya ke Kapolda Jateng. Tercatat pada 19 Agustus 2022, 11 praktik perjudian diungkap 9 polres jajaran berikut 28 pelaku turut diamankan.

“Berdasarkan pantauan dan laporan per tanggal 19 Agustus 2022, polres yang sudah melaporkan antara lain Rembang 1 kasus, Pemalang 1 kasus, Banjarnegara 2 kasus, Pati 2 kasus, Magelang 1 kasus, Jepara 1 kasus, Demak 1 kasus, Pekalongan 1 kasus dan Klaten 1 kasus. Adapun polres-polres lain masih melakukan lidik dan diharapkan segera melaporkan hasil penindakannya ke Kapolda,” kata Iqbal Alqudusy. 

Adapun jenis perjudian yang berhasil ditangkap jajaran Polda Jateng sangat beragam. Dari 11 kasus yang diungkap terdapat 1 kasus judi online, 3 kasus judi dadu, 3 kasus judi kartu serta 4 kasus judi togel.

“Jadi cukup beragam dan ini memang menunjukkan bahwa Polda Jateng tidak pandang bulu. Segala bentuk perjudian akan diberantas,” ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut