Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Kunker saat Positif Covid-19, Anggota DPRD Blora Dilaporkan Elite Gerindra ke Polda Jateng

Senin, 06 Desember 2021 - 18:28:00 WIB
Kunker saat Positif Covid-19, Anggota DPRD Blora Dilaporkan Elite Gerindra ke Polda Jateng
Sekretaris DPD Partai Gerindra Jateng Sriyanto Saputro (tengah) melaporkan Anggota DPRD Kabupaten Blora, Setyadji ke Polda Jateng, karena melakukan kunker saat dirinya positif Covid-19. (iNews/Kristadi)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Anggota DPRDKabupaten Blora, Setyadji Setyawidjaja dilaporkan ke Polda Jateng, karena dugaan melakukan pelanggaran UU karantina kesehatan. Wakil rakyat dari Fraksi Partai Gerindra diadukan ke polisi karena melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Jawa Timur saat dirinya berstatus positif Covid-19.

Pelaporan Setyadji ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng dilakukan pengurus DPD Partai Gerindra Jawa Tengah. Setyadi dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Dalam laporan ke polisi, Sekretaris DPD Partai Gerindra Jateng Sriyanto Saputro didampingi pengurus bidang advokasi DPP Partai Gerindra disebutkan bahwa kasus aduan bermula pada tanggal 25 Juni 2021.

Setyadji yang kini telah diberhentikan sebagai anggota partai dinilai telah melakukan pelanggaran AD ART dipanggil ke Jakarta oleh Mahkamah Kehormatan Partai.

“Saat itu Setyadji mangkir dari pemeriksaan karena izin tengah menjalani isolasi mandiri, sembari mengirimkan surat hasil antigen dan PCR yang menyatakan dirinya positif Covid-19,” kata Sriyanto, Senin (6/12/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut