Kronologi Tahanan Tewas di Sel Polres Klaten, Korban Diduga Dianiaya di Kamar Mandi
Dari rekaman CCTV, sekitar pukul 14.15 WIB, korban terpantau masuk ke dalam satu ruangan yang tak ada kamera CCTV-nya, yaitu kamar mandi. Karena tak ada kamera CCTV, kejadian apa yang menimpa korban di sana tidak terpantau.
“Di kamar mandi inilah korban tak terpantau. Makanya saya rencana buat CCTV di kamar mandi. Sebenarnya tidak etis pasang CCTV di situ. Tapi bapak kapolres bilang, ya sudah dipasang saja CCTV (kamar mandi),” katanya.
Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, ada panggilan masuk ke ruang penjagaan yang memberitahukan korban jatuh pingsan. Namun ada yang mendengar teriakan minta tolong sekitar pukul 15.00 WIB.
Selanjutnya, penjaga pun masuk dan mengecek kebenaran info itu. Saat dicek, informasi itu benar dan korban pun dibopong ke dalam sel. Penjaga pun memanggil petugas kesehatan untuk melakukan pemeriksaan.
“Tidak sampai 5 menit, pak Sriyanto (Pair Kes) datang. Korban dibopong ke dalam sel. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban langsung dibawa ke rumah sakit. Setelah 30 menit di ruang ICU, korban meninggal,” katanya.
Orang nomor satu di jajaran penyidik Polres Klaten ini mengatakan, dirinya baru tahu ada tahanan titipan di Polres Klaten dan tahanan itu meninggal di ruang tahanan setelah Kapolres Klaten mengontak Kasat Intel untuk memberitahukan kejadian itu.
“Waktu itu, saya lagi kumpul-kumpul dengan kasatlantas dan kasat intel. Kemudian Kasat Intel memberitahukan baru saja ditelepon sama pak Kapolres ada tahanan yang meninggal di dalam tahanan,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, lima orang mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya, bertambah lima orang lagi sehingga berjumlah 10 orang.
“Tadinya lima, terus tambah 5 orang lagi. Jadi jumlahnya 10 orang. Ada yang mengaku hanya sekali memukul, saya bilang saya tak peduli, berarti itu sama saja kamu juga ikut melakukan penganiayaan,” ujarnya.
Setelah mendapatkan 10 orang yang diduga melakukan penganiayaan, dirinya langsung mengontak pihak Kejari Solo untuk menginformasikan kejadian di dalam sel.
“Jam 19.00 WIB, saya sudah bisa pastikan ini penganiayaan. Saya telepon kasi pidum, saya bilang indikasi, karena belum ada hasil auptosi. Makanya kasus ini saya split, karena ada para saksi yang tak melihat dan ada yang melihat adalah tersangka. Ini juga untuk menerapkan pasal, apakah masuk pasal 170 atau 351 KUHP,” katanya.
Editor: Maria Christina