Kronologi Guru Ngaji di Batang Diduga Sodomi Belasan Santri
Kamis, 04 Mei 2023 - 17:37:00 WIB
Saat ini, 13 santri telah melapor sebagai korban. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kasur, karpet, baju, dan sarung.
Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
“Tersangka juga bisa dikenai Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” katanya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo