Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Muncul Gerakan Tolak Bayar Pajak Kendaraan usai Naik 16 Persen, Ini Respons Bapenda Jateng
Advertisement . Scroll to see content

KPP Pratama Surakarta Sita Sebuah Mobil Milik Penunggak Pajak

Kamis, 27 Januari 2022 - 14:57:00 WIB
KPP Pratama Surakarta Sita Sebuah Mobil Milik Penunggak Pajak
Mobil yang disita KPP Pratama Surakarta dari penunggak pajak. Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.id - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta melakukan sita atas asetwajib pajak. Penyitaan kepada PT PU atas tunggakan pajak yang belum dibayarkan. 

Aset yang disita adalah sebuah mobil dengan nilai aset sekitar Rp80 juta. Eksekusi sita dilaksanakan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Surakarta di Kota Solo. Sita dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) nomor SIT-00008/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 26/01/2022. 

“Penyitaan dilakukan karena wajib pajak tidak dapat melunasi tagihan pajak sesuai waktu yang telah ditentukan,” kata Kepala KPP Pratama Surakarta, Yunus Darmono melalui siaran pers, Kamis (27/1/2022). 

Dikatakannya, tindakan penagihan aktif diharapkan dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera, khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Diharapkan dengan penyitaan ini dapat menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak, khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Surakarta," kata Yunus. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut