Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 6 Aset Tanah Eks Bos Sritex Senilai Rp20 Miliar di Solo Disita Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

KPP Pratama Boyolali Sita Aset Penunggak Pajak Berupa Satu Truk Tangki Susu

Kamis, 12 Mei 2022 - 11:30:00 WIB
KPP Pratama Boyolali Sita Aset Penunggak Pajak Berupa Satu Truk Tangki Susu
Truk tangki susu yang disita KPP Pratama Boyolali dari salah satu penunggak pajak. Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

BOYOLALI, iNews.id – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali menyita asetpenunggak pajak di Kecamatan Musuk. Aset yang disita berupa satu truk tangki susu dalam kondisi baik.

Penyitaan dilaksanakan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Boyolali disaksikan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan serta dihadiri oleh wajib pajak.

Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman menyampaikan, jumlah utang pajak yang belum dibayarkan senilai Rp.400 juta. 

“Kami mendukung penuh upaya JSPN untuk melakukan tindakan penagihan aktif sebagai salah satu upaya mengamankan pendapatan negara dari sisi pajak. Kami yakin dengan upaya percepatan yang dilakukan, tunggakan pajak akan cair,” kata Rifki melalui siaran pers, Kamis (12/5/2022).  

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut