Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Aset Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ada Rumah hingga Minimarket
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq dan 3 Minimarket

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:02:00 WIB
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq dan 3 Minimarket
KPK menyita rumah mewah milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di Kota Semarang. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah dan tiga minimarket milik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR) di Kota Semarang, Jawa Tengah. 

Penyitaan ini menambah panjang daftar aset bernilai ekonomis tinggi milik bupati nonaktif tersebut yang berhasil dibekukan oleh negara demi kepentingan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery). 

Rumah di ibu kota Jawa Tengah tersebut kini sudah berada di bawah penguasaan dan pengawasan ketat KPK. 

"Penyidik telah menyita salah satu rumah saudari FAR (Fadia Arafiq) yang berlokasi di wilayah Semarang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (18/6/2026). 

Berdasarkan data dokumen dan visual yang dirilis KPK, aset properti yang disita tersebut berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang diperkirakan memiliki luas mencapai 214 meter persegi. 

Selain menyasar aset properti berupa rumah tinggal di Semarang, tim komisi antirasuah sebelumnya juga telah menyisir wilayah basis massa Fadia di Kabupaten Pekalongan sepanjang awal pekan ini.

Pada periode 15 hingga 16 Juni, penyidik secara maraton memasang plang penyitaan resmi di sejumlah titik unit usaha produktif milik tersangka, yang meliputi tiga minimarket waralaba yang tersebar di beberapa titik strategis di wilayah Pekalongan. Selain itu, salon kecantikan yang juga beroperasi di kawasan Pekalongan. 

KPK menegaskan bahwa seluruh aset yang telah dipasangi tanda penyitaan tersebut kini status hukumnya berada dalam sitaan negara untuk keperluan pembuktian di persidangan. Pihak-pihak luar dilarang keras melakukan aktivitas pemindahtanganan ataupun pengrusakan fasilitas.

"KPK mengimbau dengan keras kepada pihak-pihak terkait agar tidak mencoba menutup, memindahkan, atau merusak tanda plang penyitaan yang telah kami pasang di lokasi-lokasi tersebut," kata Budi Prasetyo. 

Hingga saat ini, tim penuntut dan penyidik KPK masih terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) untuk menelusuri potensi aset lain milik Fadia Arafiq, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, yang diduga kuat bersumber dari tindak pidana korupsi.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut