Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Bisa Berenang, Santri di Banjarnegara Hilang Terseret Arus Sungai Serayu
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa 10 Saksi terkait Kasus Dugaan TPPU Budhi Sarwono di Mako Brimob

Senin, 06 Juni 2022 - 13:44:00 WIB
KPK Periksa 10 Saksi terkait Kasus Dugaan TPPU Budhi Sarwono di Mako Brimob
Tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/11/2021). (Antara/Indrianto Eko Suwarso/rwa/aa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS). Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Purwokerto.

"Hari ini, pemeriksaan saksi TPPU di Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 untuk tersangka BS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (6/6/2022).

Sepuluh saksi tersebut, yakni Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Banjarnegara Dwi Suryanto, Kepala Bidang Hortikultura dan Perkebunan Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banjarnegara/kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2003-2018 Erwin Indriatmoko, PNS/ULP Kabupaten Banjarnegara Nur Sholeh.

Berikutnya, staf umum di Bumi Redjo Group Afton Saefudin serta enam pihak swasta masing-masing Rahmanto Hery Widodo, Wasilah Wati, Januar Dia Permana, Boedi Warman, Kevin Adimas Halimawan, dan Edi Taufik Yusuf.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan TPPU terhadap Budhi merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.

Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut