Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Baznas Salurkan 50 Ekor Kambing Kurban Dam Haji di Pemalang
Advertisement . Scroll to see content

KPK Dalami Peran Mukti Agung Wibowo Tentukan Posisi Jabatan di Pemkab Pemalang

Selasa, 25 Oktober 2022 - 13:01:00 WIB
 KPK Dalami Peran Mukti Agung Wibowo Tentukan Posisi Jabatan di Pemkab Pemalang
Tersangka Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/10/2022). (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, Kasubbag Umum Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Addin Widi Wicaksono, Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Romdhon Sutomo, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pemalang Moh. Ramdon, PNS/mantan Sekda Kabupaten Pemalang Mohamad Arifin, honorer Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Pemalang Muhammad Ade Sulaiman serta dua wiraswasta Eko Kadar Prasetyo dan Lujeng Subagyo.

KPK total menetapkan enam tersangka, sebagai penerima ialah MAW dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU).

Sementara itu, empat tersangka pemberi suap, yaitu penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka MAW, setelah beberapa bulan dilantik menjadi Bupati Pemalang, merombak dan mengatur ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Pemalang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut