KPK Dalami Kebijakan Bupati Mukti Agung Wibowo dalam Merotasi ASN di Pemkab Pemalang
JAKARTA, iNews.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap Bupati PemalangMukti Agung Wibowo (MAW). KPK mengonfirmasi MAW soal kebijakannya dalam merotasi aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Pemalang.
KPK memeriksa MAW di Gedung KPK, Jakarta pada Senin (15/8) sebagai saksi untuk tersangka Pj Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, Jawa Tengah (Jateng).
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan kebijakan saksi dalam melakukan rotasi dan mutasi ASN di lingkungan Pemkab Pemalang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (16/8/2022).
MAW juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu, namun KPK memeriksanya dalam kapasitas sebagai saksi. KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai penerima ialah Mukti Agung Wibowo (MAW) dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU).