Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda
Advertisement . Scroll to see content

Konflik Keraton Solo, Laporan ke Polisi Didorong Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Rabu, 04 Januari 2023 - 21:13:00 WIB
Konflik Keraton Solo, Laporan ke Polisi Didorong Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi saat menghadiri pertemuan di Loji Gandrung pada Rabu (4/1/2023) yang mempertemukan dua kubu bertikai di Keraton Solo. Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.id - Sejumlah pengaduan ke polisi mewarnai konflik internal Keraton Kasunanan Surakarta (Keraton Solo). Menyusul perdamaian kedua kubu yang bertikai, kasus diharapkan bisa diselesaikan melalui restorative justice (RJ). 

Dua pihak yang bertikai, yakni kubu Paku Buwono (PB) XIII dan kubu Lembaga Dewan Adat (LDA) telah menggaungkan kesepakatan damai di Loji Gandrung, Selasa (4/1/2023). 

Saat konflik kembali memanas pada pertengahan Desember 2022 lalu, kedua kubu melakukan pelaporan ke Polresta Solo

Menanggapi hal itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menyarankan agar kedua pihak melakukan penyelesaian kasus melalui restorative justice (RJ). 

"Tergantung kepada kedua belah pihak, utamanya korban. Seperti yang disampaikan putra mahkota tadi, ya kami menunggu kedua belah pihak. Sekiranya menghendaki demikian, kami memfasilitasi untuk RJ. Namun demikian, kami upayakan untuk upaya-upaya RJ," kata Iwan Saktiadi di Loji Gandrung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut