Komplotan Pencuri Spesialis Panel Tower di Pemalang Ditangkap Polisi
Jumat, 05 November 2021 - 16:19:00 WIB
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti peralatan yang digunakan para tersangka dalam beraksi, di antaranya gergaji besi, tang, dan obeng.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, polisi masih mengejar satu pelaku lainnya.
“Barang hasil curian dijual ke Jakarta Pusat, kemudian uang hasil penjualan dibagi,” katanya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo