Komplotan Curanmor di Solo Raya Digerebek Polisi, Pelaku Sembunyi di Dalam Toren Air
"Para pelaku merupakan spesialis curanmor roda dua jenis matik dengan berbagai merek," ujar AKBP Indra dalam konferensi pers, Kamis (28/5/2026).
Para pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di rumah maupun tempat kos. Mereka biasanya berkeliling menggunakan satu sepeda motor untuk mencari target yang dianggap mudah dicuri.
Aksi pencurian para pelaku juga terekam kamera pengawas atau CCTV. Dalam rekaman terlihat dua pelaku menggotong sepeda motor yang terparkir di teras rumah sebelum membawanya ke lokasi yang dianggap aman.
Polisi menyebut para pelaku kerap memilih kendaraan yang tidak dikunci setang agar lebih mudah dibawa kabur.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita dua unit sepeda motor, STNK, kunci motor, telepon genggam, helm, pakaian, serta potongan kawat yang diduga digunakan untuk membobol kunci kontak.
Akibat perbuatannya, dua tersangka utama dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka penadah dijerat pasal penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi