Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Meresahkan! 23 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi saat Balap Liar di Salatiga
Advertisement . Scroll to see content

Kirim Upal lewat Jasa Pengiriman Paket Kilat, Warga Jakbar Ditangkap Resmob Polres Salatiga

Kamis, 30 November 2023 - 16:17:00 WIB
 Kirim Upal lewat Jasa Pengiriman Paket Kilat, Warga Jakbar Ditangkap Resmob Polres Salatiga
Tersangka dan barang bukti upal yang diamankan Polres Salatiga. (IST)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi tersebut enam paket yang berisi uang palsu, kemudian dari hasil penggeledahan di rumah tersangka di Perum Graha Timur,  Purwokerto Timur Banyumas didapat  barang bukti antara lain, 1.347 lembar uang pecahan Rp100.000 (diduga palsu), 590 lembar uang pecahan Rp50.000 (diduga palsu).

Kemudian 110 lembar yang masing-masing terdiri tiga pecahan Rp50.000 belum dipotong (diduga palsu), sembilan lembar yang masing-masing terdiri tiga pecahan Rp100.000, belum dipotong (diduga palsu), tiga lembar plastik yang dibuat untuk garis pada uang, dan  satu pack alat rias eye shadow yang digunakan untuk mal hologram pada uang yang diduga palsu.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti  dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut,” ujar Arifin.

Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Hendri Widyoriani membenarkan Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan salah seorang pembuat atau pengedar upal yang ditawarkannya melalui media online, yang merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka pengedar upal yang telah diamankan sebelumnya di wilayah Kota Salatiga. 

Tersangka AS saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (3) UU Nomor 07 Tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara atau denda Rp50 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut