Kiai dan 5 Santri Korban Tenggelam di Kubangan Galian C Grobogan Dimakamkan
“Saat dielakukan pemeriksaan, surat izin galian C tersebut sudah kedaluwarsa dan belum dilakukan perpanjangan izin. Penyidik masih memeriksa pengelola galian C,” katanya.
Dia menambahkan, penyidik juga masih mendata jumlah santri yang benar-benar tenggelam karena saat melakukan kerja bakti membersihkan madrasah seluruh santri ikut terlibat.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar F Sutisna mengatakan, peristiwa nahas yang menimpa warga Pondok Pesantren Putri Al-Latthifiyyah tersebut terjadi saast mereka baru selesai memetik sayur. Mereka kemudian bermain air di bekas kubangan galian C tersebut. “Informasinya usai melakukan ramban atau petik sayur,” kata Iskandar F Sutisna.
Editor: Kastolani Marzuki