Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keraton Yogya Berduka, Bagas Korban Tewas saat Glamping Ternyata Fotografer Tundha Yekti
Advertisement . Scroll to see content

Khusus untuk Raja, Ini Motif Batik Larangan Keraton Yogyakarta

Selasa, 10 Maret 2020 - 19:15:00 WIB
Khusus untuk Raja, Ini Motif Batik Larangan Keraton Yogyakarta
Sri Sultan Hamengku Buwono X di Bangsal Kencana Keraton Ngayogyakarta (Foto: Dokumen Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat)
Advertisement . Scroll to see content

2. Motif Kawung

Batik motif kawung (Foto: Dokumen Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat)
Batik motif kawung (Foto: Dokumen Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat)

Motif kawung merupakan pola geometris dengan empat bentuk elips yang mengelilingi satu pusat. Bagan seperti ini dikenal dalam budaya Jawa sebagai keblat papat lima pancer. Ini dimaknai sebagai empat sumber tenaga alam atau empat penjuru mata angin.

Pendapat lain mengatakan kawung menggambarkan bunga lotus atau teratai yang sedang mekar. Bunga teratai sendiri digunakan sebagai lambang kesucian. Motif kawung juga sering diartikan sebagai biji kawung atau kolang-kaling, buah pohon enau atau aren yang sangat bermanfaat bagi manusia. Untuk itu pemakai motif ini diharapkan dapat bermanfaat bagi lingkungannya. Motif ini boleh dipakai oleh para Sentana Dalem.

Budaya Jawa memandang semua yang melekat pada diri, termasuk busana, mencerminkan kapasitas diri. Penggunaan batik larangan merupakan salah satu contohnya. Aturan ini lebih dari sekadar simbol status. Batik larangan juga merupakan sebuah komunikasi politik atau pesan kepemimpinan terhadap sesama penguasa, rakyat, dan juga terhadap lawan politik.

Aturan-aturan penggunaan batik larangan ini masih berlaku hingga sekarang, namun hanya diterapkan secara terbatas di lingkungan Keraton Yogyakarta, tidak untuk masyarakat umum di luar keraton.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut