Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan
Advertisement . Scroll to see content

Ketua RT di Karanganyar Ini Gugat Bupati Juliyatmono gegara Pungutan Dana PMI

Selasa, 10 Mei 2022 - 09:03:00 WIB
Ketua RT di Karanganyar Ini Gugat Bupati Juliyatmono gegara Pungutan Dana PMI
Ketua RT yang menggugat Bupati Juliyatmono menunjukan bukti pemotongan dana operasional RT untuk sumbangan ke PMI. (Bramantyo)
Advertisement . Scroll to see content

KARANGANYAR, iNews.id Ketua RT 005/RW 007 Desa Bolon, Colomadu, Sigit Nugroho menggugat Bupati KaranganyarJuliyatmono ke Pengadilan Negeri (PN). Gugatan terkait dasar hukum pemotongan dana operasional RT untuk PMI sebesar Rp150.000.

Sebelum melayangkan gugatan, Sigit pernah mengirimkan surat pada Palang Merah Indonesia (PMI) Karanganyar. Surat itu berisi pertanyaan dirinya menyangkut pemotongan dana tersebut untuk PMI. Setelah dirinya melayangkan surat, pihak PMI mengembalikan dana yang telah dipotong.

"Pada tahun 2021 lalu, kami melayangkan surat pada pihak PMI. Isi surat mempertanyakan dana operasional RT yang dipotong untuk PMI. Setelah ada surat tersebut ada pengembalian dana yang dipotong. Tetapi saya tidak ambil,” kata Sigit, di Pengadilan Negeri, Karanganyar, Senin (9/5/2022).

Namun demikian, pemotongan dana operasional RT kembali dilakukan pada tahun 2022. Nilai nominal dana yang dipotong masih sama, yaitu sebesar Rp150.000. Yang bikin Sigit bertanya-tanya yaitu vaktur pemotongannya. 

"Penarikan dana sumbangan PMI itu biasanya dilakukan pada bulan September. Tapi pada bulan April 2022 ini untuk Desa Bolon sudah ditarik lagi Rp150.000 per RT. Ini dasar hukumnya apa?” tanya Sigit.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut